Showing posts with label Financial. Show all posts
Showing posts with label Financial. Show all posts

Monday, August 25, 2014

DIJUAL CUCAK IJO BODY BESAR GACOR, BANYAK ISIAN DAN JINAK

damai- Dijual Cucak Ijo (body besar, burung sesuai gambar, cewean, gacor dan banyak isian, buat nge-charge cowokan yang kurang rajin bunyi, dikeprek makinan jadi, sehat, dewasa, jinak pastinya, minus ga ngevoer, bulu nyulam hijau toska, ngasih makan jangkrik dari tangan masuk kandang oke-oke saja) Rp 600 rb nego, berminat hubungi Yanto - 083893775971

Alamat : Jl. Damai 5. Cipete Utara - Jakarta Selatan 

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:


Salam burungbudidaya

Thursday, August 14, 2014

DIJUAL BURUNG CUCAK IJO MINI, PENTET, PUTER PUTIH (BISA BORONGAN)

damai- Pengen jual-jualin burung nih:

  1. Cucak Ijo Mini (Gacor, sehat, jantan, dewasa, jinak, tidak ngevoer, ngasih makan jangkrik dari tangan masuk kandang) Rp 420 rb nego dikit 
  2. Pentet Jawa Tengah (Gacor, jinak, sehat, lumayan dewasa, jantan, voer total, ngasih pakan jangkrik dari tangan masuk kandang) Rp 260 rb nego dikit 

  3. Puter Putih (Rajin manggung, jantan, sehat, siap kawin, jinak) Rp 75 rb saja 

Kalo diborong semuanya Rp 625 ribu aja, berminat, silahkan hubungi di : 0878 8088 2672 (Syukur) boleh juga sms, Insya Allah kami tanggapi dengan senang hati (jika tidak dibalas berarti kehabisan pulsa… J).

Monday, August 11, 2014

KISAH BURUNG CILILIN YANG BERNASIB KURANG BERUNTUNG

damai9 - Burung Cililin, Sebagaimana pendapat orang tentang Burung Cililin, yang menurut pendapat mereka bahwa burung ini adalah burung yang mudah stress dan gampang mati seperti pada artikel yang pernah saya sampaikan sebelumnya yang bisa dibaca disini 


Konon burung Cililin adalah burung yang diperuntukkan untuk isian murai batu karena suaranya yang khas, namun demikian apabila suara Cililin berhasil terrekan oleh murai batu maka akan menjadikan murai yang memiliki keunikan suara tersendiri dan jika diperlombakan bisa meningkatkan rating nilai yang lebih unggul jika dibandingkan murai yang tidak memiliki isian suara Cililin. Untuk mendengarkan suara Cililin silahkan bisa di download disini.

Kendati demikian, sekalipun lebih diarahkan sebagai burung isian, namun harganya relatif mahal karena di berbagai pasar burung dan pemilik burung cililin itu sendiri ketika ditanya harga bahan saja sudah lumayan sekitar 700-800 ribuan, apalagi jika sudah rajin yang juga sempat kita tanyakan kepada salah satu pemilik Cililin harganya sekitar 2 jutaan, dengan resiko rentan stress dan juga dengan perawatan yang harus lebih extra sekalipun secara garis besar burung ini adalah untuk isian. 

Namun demikian tergantung kita, jika memang kita sanggup silahkan berusaha untuk mencoba untuk memiliki dan merawatnya namun jika ragu lebih baik jika kita ingin memiliki burung mending yang kira2 resiko perawatannya lebih ringan, kaena sangat disayangkan apabila merawata Cililin namun nasibnya seperti yang tampak pada gambar pada artikel ini, namun semua kembali pada pendapat anda masing-masing.




Demikian dan semoga bermanfaat.
Salam burungbudidaya 

   

Friday, July 18, 2014

CARA MERAWAT DAN MENYIKAPI BURUNG SELAMA LEBARAN (BAGI PEMUDIK)

damai9 - Lebaran sebentaaar lagi… (dibaca sambil nyanyi seperti Afgan di iklan… J)… becanda agan-agan….

Bagi sebagian besar penghobi terutama agan-agan yang bukan pendukduk asli dimana tempat tinggalnya, biasanya akan melakukan perjalanan pulang kampong (mudik) ke daerah atau kampung halaman masing-masing pada saat menjelang Hari Raya (“Lebaran”) dan bagi yang memiliki burung peliharaan terkadang sempat bingung bagaimana cara mengkondisikan burung kesayangannya tersebut, sehingga ada yang dijual murah, ada yang dibawa pulang (sebagaimana pengalaman adik… hehe..) dan ada juga yang dititipkan. Namun yang pasti bagaimana caranya, terserah agan-agan, pilih alternative terbaik menurut agan-agan.

Dan barang kali bermanfaat, berikut tips mengkodisikan burung selama pulang kampung, antara lain:
  1. Bila memungkinkan, bisa dibawa pulang kampung terutama burung yang kebal/tahan selama perjalanan yang lumayan membutuhkan waktu lebih lama, syukur-syukur menggunakan mobil pribadi, disamping itu jika rencana dikampung lumayan lama, yaaa… sekalian iseng-iseng buat hiburan selama dikampung halaman.
  2. Bisa dititipkan kepada tetangga, kawan sesama penggemar burung, atau bisa juga dititipkan di toko-toko burung terdekat, yaa.. tentunnya ada sedikit imbalan yang harus kita berikan kepada si pemilik toko sebagai upah atas jasa penitipannya. Namun perlu diingat, harus faham dan tahu persis teman yang kita titipin adalah orang yang rajin dan mengerti dalam hal perawatan burung tersebut agar tidak menyesal jika terjadi hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari.
  3. Atau yang paling terakhir, bisa dijual, namun dengan catatan dengan harga yang masih lumayan jangan terlalu diobral, sekalian bisa buat tambahan ongkos “pulkam”  dan bisa dilanjutkan kembali dan beli lagi setelah kembali ke tempat dimana rutinitas sehari-hari seperti sediakalan sebagaimana sebelum lebaran.

Demikian tips yang bias disampaikan,

Semoga bermanfaat
Salam burungbudidaya

Tuesday, June 10, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS) - Lanjutan 2

damai9 - Lanjutan ...


PASAL 10
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yakni tanggal 27 September 2013 dan berakhir pada tanggal 26 September 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpgnjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

PASAL 11
KUASA

1.      Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu'waktu sesuai dengan keinginan/kepentingan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 12
LAPORAN

1.      Franchisee setuju untuk memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.      Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini.
3.      Laporan tahunan sebagaimana tersebuat di atas disiapkan sesuai dengan prinsip -prinsip accounting pal-ing lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh penanggung jawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.

PASAL 13
RAHASIA DAGANG

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Franchisor.

PASAL 14
PEMBATALAN

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal sebagai berikut:

1.      Apabila Franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberi peringatan ketiga oleh Franchisor namun masih melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggran yang berbeda baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau membuat pelanggaran yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/ teguran yang menurut ukuran Franchisor.
2.      Apabila Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jlka Franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban'kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.      Dalam hal per;anjian ini diakhiri atau dibatalkan, Franchisee berkewajiban untuk:

a.   Membayar kepada Franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan Iunas dalam waktu selambat-Iambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.   Tidak menuntut dan meminta kembali Franchise Fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunga-bunganya.
c.   Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.
d.   Franchisee tidak diperkenankan untuk mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merk Franchisor.
e.   Franchisee harus dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku-buku manual/ penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan milik ranchisorpaling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.    Franchisee memberikan kuasa penuh kepada Franchisor untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran Franchisee serta mengambir tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 September 2013.

Franchisor                                                                               Franchisee



Drs. H. Muhammad Fadlan                                                        H. Ahmad Hadi, SE


* Pasal-pasal sebelumnya silahkan klik di sini ...





CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS) - Lanjutan 1

damai– Lanjutan ...

PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

1.      Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      Untuk keperluan promosi secara nasional produk ABCD, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk ABCD secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang dikelolanya.

PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN

1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Bandung, Jawa Barat dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:

1.      Cabang Puncak Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan November 2013
2.      Cabang Cianjur bertempat di Jl. Melati No.B21 Cianjur pada bulan Desember 2013
3.      Cabang Bandung I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Bandung pada bulan
Februari 2014
4.      Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Bandung pada bulan Maret 2014.

2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

3.      Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR

Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:

1.      Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu ABCD.
2.      Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
3.      Menyelenggarakan program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.




PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE

1.      Seluruh biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu ABCD yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2.      Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan Franchisor atas biaya Franchisee.
3.      Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA

1.      Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.

PASAL 8
PAJAK

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha franchisee.

PASAL 10
JANGKA WAKTU

Penjelasan Pasal 10 silahkan bisa dilihat disini...

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG - Lanjutan

damai9 - Lanjutan ...

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.




Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2.    Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                             [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ]

[ --------------------------- ]

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH - Lanjutan ke 2

damai9 - Lanjutan ......

PASAL 10
BALIK NAMA

Apabila proses pembalikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini maka pembeli untuk dan atas nama penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang menjalankan hak'hakn5'2 itu, dengan membebaskan pihak penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan'tindakan itu.

PASAL 11
SURAT KUASA

Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun juga.

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA

1.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/ atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hokum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur

PASAL 13
DOMISILI HUKUM

Pembeli dan penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PASAL 14
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cikup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.

Jakarta, 27 Agustus 2012

Piuhak Pertama                                                             Pihak Kedua



Drs. V. Siregear                                                                        Abdul Majid


Demikian dan semoga bermanfaat,


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Wednesday, June 4, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH - Lanjutan

damai9 - Lanjutan 1 ......

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.

Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:

a.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjaajian ini sebagai tanda penerimaannya.
b.      Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening penjual pada Bank ABC No. rekening : 123456789.
c.      Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Desember 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada bank ABC No. Rekening : 1213456789

PASAL 6
PENYERAHAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadaan kosong, selambat'lambatnya tanggal 9 Mei 2008.
2.      Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat'surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka pihak penjual dikenakan denda setiap hari sebesar L%io (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
3.      Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.
4.      Dengan diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka penjual tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.

PASAL 7
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar miliknya sendiri dan hanya Penjual yang berhak penuh untuk menjualnyai
2.      Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa, tidak sedang menjadi obyek sitaan, baik yang berupa sitaan penjualan maupun sitaan penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan hutangi
3.      Penjual menjamin bahwa sejak saat perjanjian ini dibuat maupun di kemudian hari pembeli tid;k akan mendapat suatu tuntutan dari pihak siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.

PASAL 8
BUKTI KEPEMILIKAN

1.      Penjual menjamin pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beti ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai d.engan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2.      Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak sesuai d.engan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.

PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN

1.      Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 8 ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi oleh Penjual.
2.      Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 2 cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan kepada pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
3.      Apabila perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti yang diuraikan di atas, maka Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak pembeli.
4.      Apabila perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan Ini diakui oleh penjual sebagai hutangnya kepada pembeli.
5.      Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarn5'a kembali jumlah uang tersebut.

PASAL 10
BALIK NAMA

Pembahasan pasal 10 dan selebihnya silahkan bisa dilihat disini...



CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :