Showing posts with label Kebutuhan Rumah. Show all posts
Showing posts with label Kebutuhan Rumah. Show all posts

Tuesday, June 10, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG - Lanjutan

damai9 - Lanjutan ...

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.




Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2.    Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                             [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ]

[ --------------------------- ]

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH - Lanjutan ke 2

damai9 - Lanjutan ......

PASAL 10
BALIK NAMA

Apabila proses pembalikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini maka pembeli untuk dan atas nama penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang menjalankan hak'hakn5'2 itu, dengan membebaskan pihak penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan'tindakan itu.

PASAL 11
SURAT KUASA

Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun juga.

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA

1.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/ atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hokum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur

PASAL 13
DOMISILI HUKUM

Pembeli dan penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PASAL 14
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cikup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.

Jakarta, 27 Agustus 2012

Piuhak Pertama                                                             Pihak Kedua



Drs. V. Siregear                                                                        Abdul Majid


Demikian dan semoga bermanfaat,


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Wednesday, June 4, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH - Lanjutan

damai9 - Lanjutan 1 ......

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.

Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:

a.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjaajian ini sebagai tanda penerimaannya.
b.      Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening penjual pada Bank ABC No. rekening : 123456789.
c.      Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Desember 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada bank ABC No. Rekening : 1213456789

PASAL 6
PENYERAHAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadaan kosong, selambat'lambatnya tanggal 9 Mei 2008.
2.      Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat'surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka pihak penjual dikenakan denda setiap hari sebesar L%io (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
3.      Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.
4.      Dengan diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka penjual tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.

PASAL 7
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar miliknya sendiri dan hanya Penjual yang berhak penuh untuk menjualnyai
2.      Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa, tidak sedang menjadi obyek sitaan, baik yang berupa sitaan penjualan maupun sitaan penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan hutangi
3.      Penjual menjamin bahwa sejak saat perjanjian ini dibuat maupun di kemudian hari pembeli tid;k akan mendapat suatu tuntutan dari pihak siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.

PASAL 8
BUKTI KEPEMILIKAN

1.      Penjual menjamin pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beti ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai d.engan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2.      Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak sesuai d.engan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.

PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN

1.      Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 8 ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi oleh Penjual.
2.      Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 2 cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan kepada pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
3.      Apabila perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti yang diuraikan di atas, maka Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak pembeli.
4.      Apabila perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan Ini diakui oleh penjual sebagai hutangnya kepada pembeli.
5.      Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarn5'a kembali jumlah uang tersebut.

PASAL 10
BALIK NAMA

Pembahasan pasal 10 dan selebihnya silahkan bisa dilihat disini...



CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH - Lanjutan

damai9 - Lanjutan ....

Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

1.  Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6
Lain-lain
1.   Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.   Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.    Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.   Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.         Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.   Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


Pihak Pertama                                   Pihak Kedua


W. Siahaan                                          Abdul Syukur
Saksi:
1. Muhammad Safrudin                               

2. Abdul Rahman

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Tuesday, June 3, 2014

[.doc] CONTOH DRAFT SURAT PERJANJIAN SEWA (KONTRAK) RUMAH - LANJUTAN

damai Lanjutan Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah ....

PASAL 8
PENGALIHAN
1.      Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1.      Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun.  
2.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).


Penyewa                                               Pemilik
F. Siahaan                                            Muhammad Ihsan




Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Semoga bermanfaat

Salam,
burungbudidaya.blogspot.com

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK KERJA) KARYAWAN & PERUSAHAAN - Lanjutan

damai9 - Melanjutkan pasal berikutnya...

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :


Pasal 6 - Konflik Kepentingan

6.1.    Karyawan tidak boleh membuat suatu salinan dokumen-dokumen PERUSAHAAN dan/atau data-data dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri dan/atau untuk digunakan orang lain yang diperoleh dan/atau berada dibawah kekuasaannya berdasarkan Perjanjian ini. Setiap salinan, abstraksi, atau ringkasan dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Karyawan atau orang lainnya manapun atas dokumen-dokumen apapun harus menjadi milik PERUSAHAAN.
6.2.    Selama Masa Kerja, Karyawan setuju untuk tidak bekerja secara langsung atau tidak langsung untuk perusahaan-perusahaan atau bisnis-bisnis lain selama Masa Kerja atau melakukan jasa pribadi apapun kecuali disetujui secara tertulis sebelumnya oleh PERUSAHAAN.
6.3.    Selama Masa Kerja, Karyawan juga setuju untuk tidak memiliki ekuitas apapun sebagai suatu investasi yang aktif atau pasif dalam perusahaan-perusahaan yang mempunyai maksud dan tujuan menyerupai (resembling) dan/atau yang mirip dengan PERUSAHAAN.

Pasal 7 - Perubahan/Amandemen
Perjanjian ini tidak boleh dirubah atau ditambah secara keseluruhan atau sebagian kecuali perubahan atau perubahan-perubahan demikian disyaratkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku atau telah disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau perubahan atau perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 8 - Hukum Yang Mengatur
- Ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini harus diatur dalam segala hal oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Saya (Karyawan) menyetujui seluruh ketentuan yang telah disebutkan di atas dan saya menandatangani Perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak  manapun.

Jakarta, 7 Juni 2013
KARYAWAN                      Direksi
                                            PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA


Ratih Indah Permatahati        Muhammad Fahmi

Lampiran    : A. Data Pribadi Karyawan
                    B. Peraturan Kerja PERUSAHAAN

Pasal sebelumnya silahkan bisa dibaca disini

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


Semoga bermanfaat.

Salam,
burungbudidaya.blogspot.com

Sunday, November 10, 2013

DIKONTRAKKAN RUMAH DI JL. DAMAI 5 CIPETE UTARA KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

Blog Si Petani - Dikontrakkan Rumah di Jl. Damai 5 No. 3 Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 

Lokasi : Pinggir jalan besar, mobil bisa dua arah, 
Fasilitas : 3 KT, 2 KM, Ruang Tamu, Ruang Keluarga, Ruang Makan, Dapur, ada ruang tambahan bebas luas di sebelah rumah, 
Air: JetPump, Listrik: 3300 WATT,  Disewakan Tahunan: Rp 55 Juta / per tahun (Nego), Berminat: Hubungi Syukur - 0878 8088 2672, Kiki - 0878 806 40136.

Beberapa gambar lainnya:






Dan berikut adalah gambar videonya:
http://www.youtube.com/v/lzwpft34A3A?autohide=1&version=3&autoplay=1&autohide=1&attribution_tag=_E0jXW8O4HERuDx7NZApVg&feature=share&showinfo=1