Showing posts with label Pekerjaan. Show all posts
Showing posts with label Pekerjaan. Show all posts

Tuesday, June 10, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS) - Lanjutan 2

damai9 - Lanjutan ...


PASAL 10
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yakni tanggal 27 September 2013 dan berakhir pada tanggal 26 September 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpgnjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

PASAL 11
KUASA

1.      Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu'waktu sesuai dengan keinginan/kepentingan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 12
LAPORAN

1.      Franchisee setuju untuk memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.      Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini.
3.      Laporan tahunan sebagaimana tersebuat di atas disiapkan sesuai dengan prinsip -prinsip accounting pal-ing lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh penanggung jawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.

PASAL 13
RAHASIA DAGANG

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Franchisor.

PASAL 14
PEMBATALAN

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal sebagai berikut:

1.      Apabila Franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberi peringatan ketiga oleh Franchisor namun masih melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggran yang berbeda baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau membuat pelanggaran yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/ teguran yang menurut ukuran Franchisor.
2.      Apabila Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jlka Franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban'kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.      Dalam hal per;anjian ini diakhiri atau dibatalkan, Franchisee berkewajiban untuk:

a.   Membayar kepada Franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan Iunas dalam waktu selambat-Iambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.   Tidak menuntut dan meminta kembali Franchise Fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunga-bunganya.
c.   Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.
d.   Franchisee tidak diperkenankan untuk mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merk Franchisor.
e.   Franchisee harus dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku-buku manual/ penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan milik ranchisorpaling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.    Franchisee memberikan kuasa penuh kepada Franchisor untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran Franchisee serta mengambir tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 September 2013.

Franchisor                                                                               Franchisee



Drs. H. Muhammad Fadlan                                                        H. Ahmad Hadi, SE


* Pasal-pasal sebelumnya silahkan klik di sini ...





CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS) - Lanjutan 1

damai– Lanjutan ...

PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

1.      Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      Untuk keperluan promosi secara nasional produk ABCD, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk ABCD secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang dikelolanya.

PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN

1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Bandung, Jawa Barat dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:

1.      Cabang Puncak Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan November 2013
2.      Cabang Cianjur bertempat di Jl. Melati No.B21 Cianjur pada bulan Desember 2013
3.      Cabang Bandung I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Bandung pada bulan
Februari 2014
4.      Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Bandung pada bulan Maret 2014.

2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

3.      Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR

Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:

1.      Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu ABCD.
2.      Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
3.      Menyelenggarakan program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.




PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE

1.      Seluruh biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu ABCD yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2.      Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan Franchisor atas biaya Franchisee.
3.      Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA

1.      Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.

PASAL 8
PAJAK

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha franchisee.

PASAL 10
JANGKA WAKTU

Penjelasan Pasal 10 silahkan bisa dilihat disini...

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG - Lanjutan

damai9 - Lanjutan ...

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.




Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2.    Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                             [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ]

[ --------------------------- ]

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Sunday, November 10, 2013

DIKONTRAKKAN RUMAH DI JL. DAMAI 5 CIPETE UTARA KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

Blog Si Petani - Dikontrakkan Rumah di Jl. Damai 5 No. 3 Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 

Lokasi : Pinggir jalan besar, mobil bisa dua arah, 
Fasilitas : 3 KT, 2 KM, Ruang Tamu, Ruang Keluarga, Ruang Makan, Dapur, ada ruang tambahan bebas luas di sebelah rumah, 
Air: JetPump, Listrik: 3300 WATT,  Disewakan Tahunan: Rp 55 Juta / per tahun (Nego), Berminat: Hubungi Syukur - 0878 8088 2672, Kiki - 0878 806 40136.

Beberapa gambar lainnya:






Dan berikut adalah gambar videonya:
http://www.youtube.com/v/lzwpft34A3A?autohide=1&version=3&autoplay=1&autohide=1&attribution_tag=_E0jXW8O4HERuDx7NZApVg&feature=share&showinfo=1

Friday, November 1, 2013

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BISNIS)

damai9 - Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal usaha bersama yang kita rencanakan dengan alasan karena tidak mau repot, dengan harus membuat perjanjian segala macam sangatlah merepotkan, dan juga karena usaha bersama yang akan dilakukan karena tetangga dekat, kawan akrab, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita memulai usaha, alangkah lebih baiknya kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses penandatanganan dan jika di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
(FRANCHISE RESTORAN)

Yang bertandatangan di bawah ini:

Drs. H. Muhammad Fadlan, swasta beralamat di Jl. H. Jamal No. 09 Cilandak Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor

H. Ahmad Hadi, SE, swasta beralamat di Jl. Malinda Ujung No. 8, Cijalak – Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut  Franchisee

Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh tujuh bulan Sembilan tahun dua ribu tiga belas (27-09-2013) bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebbih dahulu hal-hal sebagai berikut :

·           Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran ABCD".

·           Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan ABCD untuk wilayah Jawa Barat. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan ABCD serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

·           Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jawa Barat.

·           Franchjsor memberikan ijin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran ABCD untuk itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.

·           Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
SYARAT-SYARAT

Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

1.      Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2.      Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening' Franchisor.
4.      Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan ABCD yang ditetapkan oleh Franchisor.



PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

Penjelasan Pasal 2 dan selanjutnya silahkan bisa dibca di sini ...



CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA  :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Demikian semoga bermanfaat

Monday, September 16, 2013

[.doc] CONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI / RESIGN

burungbudidaya - Ketika di perusahaan di tempat kita bekerja ada sesuatu hal yang membuat kurang nyaman dalam bekerja atau kita ingin mencari pengalaman yang lain maka terkadang kita bingung bagaimana cara membuat surat pengunduran diri (resign) dari perusahaan, ketika terjadi hal seperti itu maka biasanya kita mencari referensi Contoh Surat Pengunduran Diri / Resign yang diperlukan. 

Berikut Contoh Surat Pengunduran diri (Resign) dalam bentuk word:


CONTOH SURAT PEGUDURAN DIRI / RESIGN

Jakarta, 10 Desember 2012

Kepada Yth.
Bagian HR Personalia
PT Sejahtera Maju Bersama
Di Jakarta


Dengan hormat,

Bersama surat ini saya sampaikan bahwa saya berniat mengajukan mengundurkan diri sebagai staff Accounting di PT Sejahtera Maju Bersama terhitung tanggal
4 Januari 2013.

Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan untuk belajar dan bekerja di PT Sejahtera Maju Bersama sebagai salah satu Perusahaan besar dibidang Maining (Pertambangan) selama
2 tahun ini.

Tak lupa saya mohon maaf kepada seluruh karyawan serta jajaran manajemen Perusahaan apabila selama saya bergabung terdapat hal-hal yang tidak baik yang telah saya lakukan selama bekerja
.

Saya berharap agar Perusahaan bisa menjadi Perusahaan yang berkembang terus, maju dan sukses untuk ke depannya.

Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenarnya.


Hormat saya,






Lestari Ningrum

_______________________________________________________________

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wednesday, July 31, 2013

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG

damai9 -  SURAT PERJANJIAN HUTANG – PIUTANG

Pada hari ini Rabu, 28 Agustus 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ABCD
Umur                 : 48 Tahun
Pekerjaan          : Karyawan
No. KTP / SIM   : 1245687893
Alamat               : Sudah Diketahui sekalipun jauh banget
Telepon             : 08780000009


Nama                 : Efgh Ijklmn
Umur                 : 50 Tahun
Pekerjaan          : Wiraswasta
No. KTP / SIM   : 124568789345
Alamat               : Mau ditanyain dulu dimana ……
Telepon             : 081200000010

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut PIHAK KEDUA.

a.    Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar
Rp. ………………. (………………………………………….).

b.    PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c.    PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d.    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. …….. (……………………) tersebut selambat-lambatnya tanggal ……….., ………, …………) kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 2
BUNGA

1.    PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar
Rp ………
% (………………………..) persen atau sejumlah Rp. ………….. (…………………………………..] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2.    Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3.    Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN FAKULTAS HUKUM

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1.    PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2.    PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Penjelasan Pasal 5 (BIAYA PENAGIHAN) silahkan bisa dibaca di sini...


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :