Showing posts with label Konsep Minimalis. Show all posts
Showing posts with label Konsep Minimalis. Show all posts

Tuesday, June 10, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG - Lanjutan

damai9 - Lanjutan ...

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.




Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2.    Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]                                                             [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ]

[ --------------------------- ]

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH - Lanjutan ke 2

damai9 - Lanjutan ......

PASAL 10
BALIK NAMA

Apabila proses pembalikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini maka pembeli untuk dan atas nama penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang menjalankan hak'hakn5'2 itu, dengan membebaskan pihak penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan'tindakan itu.

PASAL 11
SURAT KUASA

Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun juga.

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA

1.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/ atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hokum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur

PASAL 13
DOMISILI HUKUM

Pembeli dan penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PASAL 14
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cikup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.

Jakarta, 27 Agustus 2012

Piuhak Pertama                                                             Pihak Kedua



Drs. V. Siregear                                                                        Abdul Majid


Demikian dan semoga bermanfaat,


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Wednesday, June 4, 2014

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH - Lanjutan

damai9 - Lanjutan 1 ......

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada Penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.

Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:

a.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjaajian ini sebagai tanda penerimaannya.
b.      Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening penjual pada Bank ABC No. rekening : 123456789.
c.      Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Desember 2012 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada bank ABC No. Rekening : 1213456789

PASAL 6
PENYERAHAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadaan kosong, selambat'lambatnya tanggal 9 Mei 2008.
2.      Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat'surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka pihak penjual dikenakan denda setiap hari sebesar L%io (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
3.      Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yangdiperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkan dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.
4.      Dengan diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini, maka penjual tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan pemindah-tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.

PASAL 7
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH

1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar miliknya sendiri dan hanya Penjual yang berhak penuh untuk menjualnyai
2.      Penjual menyatakan bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa, tidak sedang menjadi obyek sitaan, baik yang berupa sitaan penjualan maupun sitaan penjagaan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan hutangi
3.      Penjual menjamin bahwa sejak saat perjanjian ini dibuat maupun di kemudian hari pembeli tid;k akan mendapat suatu tuntutan dari pihak siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.

PASAL 8
BUKTI KEPEMILIKAN

1.      Penjual menjamin pembeli bahwa tanah yang diperjanjikan dalam jual beti ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai d.engan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2.      Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak sesuai d.engan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.

PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN

1.      Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 8 ayat perjanjian ini tidak tiipenuhi oleh Penjual.
2.      Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 2 cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan kepada pembeli dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
3.      Apabila perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti yang diuraikan di atas, maka Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam n'aktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak pembeli.
4.      Apabila perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan Ini diakui oleh penjual sebagai hutangnya kepada pembeli.
5.      Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterinaanya sebesar Rp 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarn5'a kembali jumlah uang tersebut.

PASAL 10
BALIK NAMA

Pembahasan pasal 10 dan selebihnya silahkan bisa dilihat disini...



CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH - Lanjutan

damai9 - Lanjutan ....

Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

1.  Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6
Lain-lain
1.   Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.   Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.    Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.   Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.         Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.   Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


Pihak Pertama                                   Pihak Kedua


W. Siahaan                                          Abdul Syukur
Saksi:
1. Muhammad Safrudin                               

2. Abdul Rahman

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :

Tuesday, February 4, 2014

MEMBUAT SANGKAR BURUNG MENGURANGI BEBAN PENGELUARAN, SEBAGAI PELUANG USAHA UNTUK MENAMBAH PENGHASILAN

burungbudidaya - Harga sangkar burung semakin hari semakin mahal dengan berbagai macam ukuran yang sangat bervariasi model dan juga harganya dengan kualitas yang berbeda-beda tentunya mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, Rp 500 ribu bahkan ada yang lebih mahal tergantung jenis bahan, model dan kualitas serta motifnya.

Sebetulnya tidak terlalu susah untuk membuat kandang (sangkar) burung yang kita gunakan untuk burung yang kita miliki.

Sedikit tentang pengalaman di lapangan: Terkadang orang membeli kandang dengan harga yang lumayan mahal sementara burungnya biasa-bisa saja, atau sebaliknya, burungnya mahal tetapi karena fokusnya hanya pada burung dan dananya pun pas-pasan akhirnya menggunakan kandang yang sangat sederhana atau bisa dibilang ala kadarnya saja asalkan ada sangkar, dan terkadang kita juga kurang memperhatikan kenyamanan burung yang kita miliki dengan kurang memperhatikan keseimbangan burung dengan ukuran kandang, padahal hal ini sangat penting, bukan hanya sekedar kadang mahal yang kita perlihatkan tapi lebih penting adalah kenyamanan burung ketika berada di dalamnya.

Pengalaman membuat sangkar burung sendiri dengan peralatan yang sudah disiapkan seperti serut mesin untuk menghaluskan bahan-bahan kayu yang lebih lebar untuk bagian atas dan bawah, gergaji jigsaw untuk lengkungan pada bagian atas sangkar, bor mesin untuk membuat lubang-lubang lidi dan juga bahan-bahan yang sudah banyak disediakan di toko material seperti kayu (list) berukuran 1 x 1 cm yang diperuntukkan sebagai tiang dan kerangkanya, itu semua bisa kita kerjakan sendiri untuk bisa mengurangi biaya pembelian kandang yang seharusnya kita keluarkan Rp 200 ribuan dengan membuat kandang sendiri hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 50 ribuan (lumayan).

Singkat cerita jadilah kandang ukuran p= 40 cm x l= 35 cm x t= 68 cm. “Eeeeh… pas sudah jadi ada kawan main ke rumah, dibayarin dah Rp 90 ribu, kondisi mentah (yang kalo di pasar burung kebayoran lama sekitar Rp 150-180 ribuan dah, ya udah… biarin lah sama temen ini… J).  Maaf belum sempet ambil foto soalnya langsung dibawa sama temen… model kandang mirip sama gambar diatas (gambar diambil dari www.webiklan.com).      

Akhirnya terbesit di pikiran “boleh juga nih produksi kandang sendiri buat di jual, kali aja ada yang mau… kan lumayan… J.

Insya Allah kalo memang sudah sempet produksi dalam jumlah yang lumayan pantas untuk dipasrkan, akan kita share di blog ini, kali aja ada yang mau ... hehehe, namun sebelumnya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.
Terima kasih,
Salam burungbudidaya
  

Sunday, November 10, 2013

DIKONTRAKKAN RUMAH DI JL. DAMAI 5 CIPETE UTARA KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

Blog Si Petani - Dikontrakkan Rumah di Jl. Damai 5 No. 3 Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 

Lokasi : Pinggir jalan besar, mobil bisa dua arah, 
Fasilitas : 3 KT, 2 KM, Ruang Tamu, Ruang Keluarga, Ruang Makan, Dapur, ada ruang tambahan bebas luas di sebelah rumah, 
Air: JetPump, Listrik: 3300 WATT,  Disewakan Tahunan: Rp 55 Juta / per tahun (Nego), Berminat: Hubungi Syukur - 0878 8088 2672, Kiki - 0878 806 40136.

Beberapa gambar lainnya:






Dan berikut adalah gambar videonya:
http://www.youtube.com/v/lzwpft34A3A?autohide=1&version=3&autoplay=1&autohide=1&attribution_tag=_E0jXW8O4HERuDx7NZApVg&feature=share&showinfo=1

Tuesday, October 22, 2013

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

JAKARTA SELATAN - Untuk keperluan pembelian jual beli rumah, sekalipun biasanya kita harus datang ke notaris dan juga untuk langkah awal kita sudah disediakan dengan akta jual beli, namun tidak ada salahnya jika kita juga perlu membuat surat perjanjian terlebih dahulu sebagai persiapannya.

dan berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah  


SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH

Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    W. Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2.    Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan ukuran panjang 16 m lebar 10,5 m (Luas + 168 M2) yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.   Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.   Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2.   Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.   Pembayaran berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah pembayaran uang muka.
4.  Pembayaran dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati

Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.   Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2.    Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4
Gagal Bayar
1.   Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.   Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

Untuk keterangan Pasal 5 silahkan bisa dibaca disini

Thursday, August 22, 2013

JASA TUKANG BANGUNAN DI JAKARTA SELATAN

damai- Jasa Tukang Bangunan di Jakarta Selatan. Nama saya Fatkhi, Umur 33th (saat posting artikel ini, 23 Agustus 2012), Kampung Asal dari Jawa Tengah, tempat tinggal : Jl. Damai 5 No. 9 Cipete Utara  - Jakarta Selatan, sudah beristri dan mempunyai seorang anak, Saya beserta beberapa kawan lain bersedia membantu anda jika anda membutuhkan untuk sekedar merenovasi rumah, pasang ubin, pasang wallpaper, bangun rumah, pengecatan, membuat pagar tembok, partisi, ruang makan, kamar tidur, kamar mandi, dapur beserta kitchen set, dll, saya dan kawan-kawan adalah “PENYEDIA JASA TUKANG BANGUNAN (Kuli Bangunan) yang Insya Allah bisa membantu anda, pengalaman pribadi saya dari mulai menjadi pembantu tukang (kenek) selama beberapa tahun dan kemudian Alhamdulillah sudah dipercaya oleh beberapa mandor bangunan yang pernah kami ikuti dan beberapa proyek yang pernah kami kerjakan dan akhirnya menurut mereka kami layak disebut tukang.

Inilah saya (Fatkhi)
Beberapa pengalaman pekerjaan yang pernah kami kerjakan antara lain:


1. Proyek  Pembangunan Rumah Tinggal (renovasi  total), alamat desa Candigugur RT 005 RW 002, Kec. Bawang, Kab. Batang - Jawa Tengah, ukuran bangunan P= 12.5 M, l=7M, dikerjakan oleh tenaga kerja 5 orang (3 tukang + 2 kenek) selama +/- 2 bulan termasuk finishing. Mohon maaf tidak sempat ambil gambar.

Gambar hampir mirip seperti rumah di bawah ini:


2.       Proyek Renovasi Rumah Tinggal (renovasi  sebagian) dan pembuatan pagar halaman, alamat Klaten – Jawa Tengah, pemilik rumah Bapak Wawan,  ini kondisi dan proses pengerjaannya:





3.       Proyek Renovasi Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pejompongan – Tanah Abang, selama +/- 4 bulan,  tim kami ditugaskan untuk mengerjakan bagian bongkar dan pemesangan ubin (granite) dan pengecatan.



4.       Proyek Pembangunan Rumah tinggal sederhana 2 lantai, di Cipete Utara – Jakarta Selatan, proses pengerjaan selama +/- 2,5 bulan dengan tenaga 2 tukang ahli, 1 kenek semi tukang dan 2 kenek serta dibantu pemilik rumah.

Gambar teras atas sebelum jadi

Teras lantai atas setelah jadi sebelum dirapikan ...


Ini adalah foto saya (Fatkhi) yang sedang duduk di pintu lantai bawah di rumah yang sudah 95% selesai dikerjakannya bersama kawan-kawan.


Gambar anak-anak pemilik rumah yang sedang santai di bawah tangga (ruang dapur)

5.       Proyek Rumah tinggal mewah di kawasan pasar minggu Jakarta selatan (maaf tidak sempat ambil gambarnya)
6.       Proyek pemesangan wallpaper di bandara di Lampung selama 3 minggu (maaf juga tidak sempat foto-foto).
Dan masih banyak proyek dan jenis pekerjaan lainnya yang tidak sempat saya tulis di blog ini.
7. Insya Allah dalam waktu dekat ini ada proyek yang harus dikerjakan di daerah Palembang - Sumatera Utara
7.       Dll.

Demikian sedikit pengalaman singkat tentang kami, dan masih banyak proyek-proyek lain yang belum kami sebutkan, jika ingin lebih jelas mengenai kami dan juga membutuhkan kami (kuli bangunan), dapat menghubungi kami : Fatkhi - 0856 9210 9870, 0878 8717 0466 atau dengan Syukur - 0878 8088 2672 Pin BB: 2119B136 

Dan khusus paragraph ini (update per tgl 17 Oktober 2014)  Alhamdulillah sudah pernah memandori proyek di daerah Sumatera merangkap tukang dengan jumlah tukang berjumlah 2 orang dan pembantu tukang berjumlah 4 orang.      

Dan saat ini kami juga menyediakan jasa pengerjaan bidang aluminium, berupa; pintu, jendela, lubang angin, dan lain-lainnya yang terbuat dari bahan aluminium. Anda membutuhkan ? silahkan menghubungi : Syukur - 0878 8088 2672 Pin. BB: 2119B136 atau bisa juga dengan Yanto : 0838 937 75971 atau Pin BB: 2383745C



beberapa contoh gambar yang bisa kami kerjakan


Insya Allah kami siap membantu anda !

Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D)