Showing posts with label Mobil. Show all posts
Showing posts with label Mobil. Show all posts

Monday, February 4, 2013

KENAPA POLISI KALO MENILANG DI TEMPAT GELAP ?


Blog Bebas - Beberapa hari belakangan ini dan juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi kita yang biasa melakukan aktifitas di luar rumah, baik pekerja kantoran, pekerja pabrik, mall, pasar-pasar dan juga bagi pekerja yang memang berhubungan lansung dengan jalan raya, seperti sopir bis, sopir taxi, tukang ojek dan lain sebagainya.

Diberitahukan, bagi pengendara baik mobil ataupun sepeda motor dan juga kendaraan lainnya yang diwajibkan bagi si pengendara dan juga kendaraan yang ditumpanginya harus memiliki surat-surat yang lengkap, dengan alasan disamping memang sudah merupakan suatu kewajiban namun sebagai persiapan apabila tiba-tiba terjadi hal yang tidak diinginkan, anda tahu ? "DITILANG",  maka bagi anda yang tidak memiliki persyaratan lengkap harap berhati-hati atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.


Dan pertanyaan yang sering ada pada benak kita adalah kenapa oknum polisi kalo nilang senangnya di tempat yang sepi atau gelap? berikut paparannya:

Pada dasarnya "ANGGOTA" tidak boleh berada di tempat gelap, agar tidak terkesan menjebak. Posisi anggota harus terlihat masyarakat (pengendara : red)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Wahyono kembali meminta agar masyarakat tidak sungkan melakukan pelaporan apabila ada oknum polisi yang melakukan praktik seperti itu, berdiam di tempat gelap dan menjebak pengendara. Praktik itu kerap disebut 86 alias memberi uang damai apabila ditilang.

"Kalau menemukan ada anggota yang nakal, laporkan saja. Nanti kita proses," jelasnya. Dia menjamin, polisi dalam bertugas sudah ada titik-titik khusus untuk berdiam, melakukan pengawasan. "Kita ada titik-titik strong point yang sengaja kita tempatkan mobil dan orangnya untuk menjaga di situ," terangnya.

Biasanya para oknum polisi ini bersembunyi di tempat gelap setelah lampu lalu lintas. Biasanya terjadi di malam hari karena banyak pengendara yang mengabaikan lampu lalu lintas. Ketika pengendara melanggar, barulah oknum polisi itu melakukan penilangan.

Makanya seperti yang telah dijelaskan di atas,  bagi yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap harap berhati-hati atau lebih baik jangan mengendarai kendaraan dan mendingan nebeng atau membonceng saja.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan peraturan bagi anggotanya melarang menjebak pengendara sepeda motor  di tempat gelap". 

Selamat berkendara dan hati-hati di jalan.

Sumber: sebagian diambil dari http://monitorindonesia.com/hukrim/54-hukrim/1069-polantas-dilarang-nilang-di-tempat-gelap.html

Monday, January 28, 2013

Awas Berbahaya! Jangan Dengarkan Lagu Ini Kalo Lagi Nyetir

Lagu yang mengiringi para pengemudi ternyata dapat mempengaruhi cara mereka mengemudi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh laman Confused, beberapa lagu akan menjadi berbahaya jika didengarkan sambil menyetir.

Sebagaimana dikutip dari MedicalDaily, penelitian tersebut menyatakan bahwa lagu "Hey Mama" yang dilantunkan oleh 'Black Eyed Peas' adalah lagu yang paling berbahaya untuk didengarkan sambil mengemudi. Sedangkan lagu milik penyanyi Norah Jones yang berjudul "Come Away with Me" adalah lagu teraman.

Penelitian ini melibatkan delapan responden, empat pria dan empat orang perempuan, yang masing-masing diminta untuk mengemudikan mobil sejauh 500 mil. Pada 250 mil pertama, para responden mengemudikan mobil tanpa disertai alunan musik. Pada 250 mil selanjutnya, merekal diijinkan untuk memilih musik yang diminati.

Musik yang disediakan adalah dance, hip hop, heavy metal, dan musik klasik. Sepanjang perjalanan, para pengemudi dilacak menggunakan aplikasi 'smartphone', untuk melacak kecepatan, rem, dan akselerasi.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa musik memiliki pengaruh penting dengan bagaimana seseorang mengemudikan kendaraan. Responden perempuan yang mendengarkan lagu hip-hop merupakan pengemudi yang paling agresif. Sementara jenis musik heavi-metal menyebabkan responden pria mengebut saat mengemudikan mobil.

Yang menarik, musik klasik ternyata memiliki efek menenangkan dan membuat para responden mengemudi dengan lebih teratur.

Psikolog dari London University, Dr. Simon Moore, mengatakan musik yang ideal saat mengemudi adalah musik yang memiliki tempo serupa dengan detak jantung, atau sekitar 60 hingga 80 ketuk per menit. "Musik dengan ketukan cepat akan meningkatkan konsentrasi pengemudi pada musik yang didengar bukan pada jalan," kata Moore.

Sementara tempo yang cepat akan membutakan pengemudi secara tidak sadar mempercepat laju kendaraan agar sesuai dengan ketukan pada lagu. Selain itu, mendengarkan musik yang tidak Anda sukai akan sebabkan stress dan distraksi yang memberi pengaruh negatif pada pengemudi.

Tidak hanya Black Eyed Peas yang musiknya dinyatakan berbahaya untuk pengemudi. Beberapa lagu yang dilantunkan Ray Charlesm dan Johnny Cash juga masuk ke dalam daftar lagu yang berbahaya.

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/01/27/mh99n2-berbahaya-dengarkan-lagu-ini-ketika-menyetir-mobil

Wednesday, December 5, 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1. Nama : Alex Fernadi
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama : Abdul Syukur
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Suwasta
Alamat : Jl. Damai No. 9 Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang Innova 2.0
c. Tahun pembuatan : 2005
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisi barang : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 145.000.000 (Seratus empat puluh lima juta Rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

• PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

• Pembayaran uang tunai sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

• Pembayaran sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2012.


Pasal 4
JAMINAN

• PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

• PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

• PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

• Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

• Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

• Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

• Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

• Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah __% persen.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

• Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

• Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

• Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 17 Agustus 2012



PENJUAL PEMBELI






(………………………….) (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:




(………………………….) (…………………………..)