Showing posts with label Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Jakarta. Show all posts

Monday, January 14, 2013

DAFTAR HARGA BURUNG DI PASAR KEBAYORAN LAMA

Pasar Burung Kebayoran Lama (3/2/2013)
Blog Bebas - Penghobi burung semakin lama semakin marak mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mulai dari perkampungan sampai perkotaan dan juga mulai dari orang yang tidak punya uang sehingga untuk memperoleh satu hewan peliharaan kesukaannyapun harus dengan kerja keras sekalipun harga burung hanyalah puluhan ribu rupiah demi hobby yang sangat digemari oleh banyak orang akhir-akhir ini yang penting tujuan tercapai sampai dengan orang yang berlimpah harta yang memang apapun yang dia mau burung jenis apapun dan harga semahal apapun asal dia suka pasti akan dibayarnya dan tidak perlu susah payah untuk mengeluarkan isi kantongnya.


Pada cerita lain karena sangking senangnya dengan hobby ini, tidak sedikit keluarga terutama suami yang harus hampir setiap hari dimarahin sama istri karena setiap hari yang diurusin burung, burung dan buruuuuuu.....ng melulu, namun bagi para pembaca yang kebetulan penggemar burung baik kicauan ataupun burung sekedar buat hobby peliharaan saja mungkin akan terjadi hal semacam itu, hendaknya berhati-hati dan janganlah kegemaran yang satu ini bisa menyebabkan keluarga jadi berantakan. Yang pasti, tunaikanlah terlebih dahulu kewajiban untuk seluruh anggota keluarga, istri dan anak-anak jangan sampai terbengkalai, karena itu adalah kewajiban utama sedangkan hobby burung hanyalah kesukaan sebagain orang laki-laki saja.

Terlepas dari sedikit cerita di atas, ada sedikit informasi berdasarkan pantauan dan tanya sana-sini (bahasa jawa: takon ngalor-ngdul) di Pasar Kebayoran Lama, tepatnya di bawah fly over terdapat berjajar pedagang burung di depan ruko-ruko yang dulu untuk penjualan alat eketronik, dan sekarng ada sebagian dari toko-toko tersebut yang beralih profesi kemudian menambah dan mem-variasi dagangannya bahkan ada juga yang mengganti jenis dagangannya dengan segala pernak-pernik tentang burung, dari mulai kandang, lidi bahan pembuat kandang/sangkar, gantungan sangkar, plangkringan, tempat makan, pakan burung, bahkan ada juga yang menjual tempat untuk burung yang siap untuk ditangkarkan.

Dan ada juga pedagang burung yang masih di kawasan Pasar Kebayoran  Lama yaitu di sepanjang rel kereta api sebelum Stasiun Kebayoran Lama kalo dari arah Ciledug.



Berikut adalah Daftar Harga Burung Di Pasar Kebayoran Lama:


Catatan : Harga berdasarkan pantauan pada bulan Nopember 2012 – Januari 2013, dan harga tersebut diatas bisa lebih murah dan bisa juga lebih mahal dari harga lapangan tergantung dengan jenis dan kondisi burung.

Semoga bermanfaat...

  
  


Thursday, December 6, 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.    W. Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2.    Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan Luas Tanah + 168 M2 dan Luas Bangunan 210 M2 yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan

1.    Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.

2.    Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.

3.    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.


Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah


1.    Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

2.    Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.

3.    Pembayaran berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah pembayaran uang muka.

4.    Pembayaran dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati


Pasal 3
Keterlambatan Bayar


1.    Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)

2.    Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.


Pasal 4
Gagal Bayar


1.    Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)

2.    Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua


Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain


1.    Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

2.    Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

3.    Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas


Pasal 6
Lain-lain


1.    Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama

2.     Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

3.    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut

4.    Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas

5.    Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali

6.    Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

7.    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah

8.    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan


Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


Pihak Pertama             Pihak Kedua




W. Siahaan            Abdul Syukur



Saksi:

1. Muhammad Safrudin      

2. Ahmad Fathony