Friday, October 25, 2013

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

damai Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal jual beli sesuatu yang kita jual belikan termasuk juga salah satunya adalah ketika kita mau menjual ataupun membeli tanah dengan alasan karena tidak mau repot, dan juga karena yang menjual atau yang membeli tetangga, kawan dekat, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita membeli atau menjual sesuatu yang dinilai berharga buat kita, kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses transaksi dan di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH


Pada hari ini, Sabtu tanggal Dua Puluh  Tujuh bulan Agustus  tahun Dua Ribu Dua Belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   Drs. V. Siregear, beralamat di Jl. Pesanggrahan 7 No. 200, Ciputat, Tangerang, selanjutnya disebut Penjual.

2.   Abdul Majid, beralamat di Jl. Prapanca 9 No. 72, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pembeli.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
LETAK DAN LUAS TANAH

Pembeli dan penjual menerangkan lebih dahulu bahwa berdasarkan akte-akte tanggal 30 Januari 1999 Nomor 1234569 yang dibuat di hadapan Wulan Ratnaningsih, SH,NN, notaris di Jakarta, penjual menguasai sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Jl. Cilandak 7 No. 14 Jakarta Selatan.

Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar situasi bermeterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.

PASAL 2
KEHENDAK PARA PIHAK

Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bermaksud untuk membelinya dari penjual.

PASAL 3
HARGA

Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter persegi.

PASAL 4
BIAYA AKTE DAN BALIK NAMA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Penjelasan Pasal 5 silahkan biosa dibaca disini


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat artikel ini dibutuhkan lagi, silahkan di bookmarks atau ketik : Ctrl+D